Pelayanan Prima

PENGADILAN NEGERI SOLOK KELAS II SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA BAGI MASYARAKAT PENGGUNA LAYANAN PENGADILAN.

Heading layer
Arrow
Arrow
Slider
SIPP1   DIRPUT1   ECOURT1   ERATERANG1   INFOPERKARA1
                 
LPSE1   SIWAS1   ELEARNING1   JDIH1   BROSUR1
                 
siSUPER1   SIDANG1   e depe 1   TILANG1   wa 1
                 
SP4N 1   e peliput1       PPID 1   sippn 1

 

IKM TWI 2024fix

 

IPAK TWI 2024

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

typo color

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Syarat dan Tata Cara Pengaduan

pengaduan Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Solok, Jumat Tanggal 7 Desember 2018 Pengadilan Negeri Solok bekerjasama dengan Organisasi Advokat PERADI cabang yang ada di wilayah Pengadilan Negeri Solok menyelenggarakan sosialisasi e-Court bagi Advokat. Pelaksanaan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Solok yang dibuka secara resmi oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Solok Dony Dortmund.S.H.,M.H., didampingi oleh Bapak Sekretaris Pengadilan Negeri Solok Durmawel Fernando,S.E., dan Kasubbag Umum&Keu sebagai Moderator e-Court Bapak Herly Sebastian,S.H., Dalam sambutan sekaligus membuka Sosialisasi e-Court bagi Advokat Dony Dortmund,S.H.,M.H., menyampaikan bahwa syarat menjadi pengguna terdaftar dalam e-Court untuk melakukan Pendaftaran Perkara secara elektronik sesuai dengan PERMA No. 3 Tahun 2018 bahwa advokat harus melampirkan 3 (tiga) dokumen sah diantaranya adalah Berita Acara Sumpah, KTP dan Kartu Anggota. 

Mekanismenya adalah Advokat harus mendaftarkan sebagai pengguna terdaftar dengan menggunakan akun e-mail yang valid sebagai domisili elektronik yang secara jelas akan disampaikan nanti oleh Moderator e-Court Herly Sebastian,S.H., begitu ulas KPN Solok Bapak Dony Dortmund, S.H.,M.H., dalam sambutan sekaligus membuka acara Sosialisasi e-Court bagi Advokat di Pengadilan Negeri Solok. 

 

Kemudian acara ditutup dengan Pembacaan Do'a oleh Bapak Mawardi. 

(Solok-IT) 

maklumat pelayanan 2024

prosedur eksekusi