Wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok meliputi seluruh daerah Kota Solok yang terdiri dari 2 (dua) Kecamatan dan ditambah dengan 4 (empat) Kecamatan Kabupaten Solok (Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 28/KMA/SK/II/2025 Tentang Nama, Kelas, Tipe, Lokasi, Dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Banding Dan Pengadilan Tingkat Pertama Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya).
Kota Solok, meliputi;
- Kecamatan Lubuk Sikarah, terdiri dari 7 Kelurahan
- Kecamatan Tanjung Harapan, terdiri dari 6 Kelurahan.
Kabupaten Solok, meliputi;
- Kecamatan X Koto Singkarak, terdiri dari 10 Nagari
- Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, terdiri dari 9 Nagari
- Kecamatan Junjuang Sirih, terdiri dari 2 Nagari
- Kecamatan X Koto Diatas, terdiri dari 10 Nagari.