Solok, Senin 5 Mei 2025 | Ketua Pengadilan Negeri Solok selaku bagian dari Forkopimda Kota Solok menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Solok dalam rangka penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, didampingi oleh Wakil Ketua Amrinof Dias dan Mira Harmadia.