HARI : Minggu TANGGAL : 5 Mei 2024
Wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok meliputi seluruh daerah Kota Solok yang terdiri dari 2 (dua) Kecamatan dan ditambah dengan 4 (empat) Kecamatan Kabupaten Solok (Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 107/KMA/SK/VI/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 Tentang Kelas, Tipe, dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan).
Kota Solok, meliputi;
Kabupaten Solok, meliputi;
Pengadilan Negeri Solok dahulunya adalah bagian dari Pengadilan Negeri Sawahlunto. Kemudian pada tahun 1962 berpisah dari Pengadilan Negeri Sawahlunto menjadi Pengadilan Negeri Solok, dengan daerah hukumnya meliputi Kabupaten Solok dan Kota Solok (yang pada saat itu masih merupakan Nagari Solok dan menjadi Kotamadya Solok pada tahun 1980).
Pada Tahun 1984 Pengadilan Negeri Solok dipisah menjadi 2 (dua) yaitu Pengadilan Negeri Solok dan Pengadilan Negeri Koto Baru. Pengadilan Negeri Solok dengan wilayah hukum Kota Solok dengan 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Lubuk Sikarah dan Kecamatan Tanjung Harapan ditambah 4 (empat) Kecamatan dari Kabupaten Solok bagian utara yaitu Kecamatan X Koto Diatas, Kecamatan X Koto Singkarak, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi dan Kecamatan Junjung Sirih. Sedangkan Pengadilan Negeri Kotobaru memiliki wilayah hukum Kabupaten Solok selain 4 (empat) kecamatan bagian utara tersebut.
Sebelum tahun 2004, Pengadilan Negeri Solok berada di bawah Departemen Hukum dan HAM. Kemudian pada tahun 2004 seluruh peradilan di Indonesia berada satu atap di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.