KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI SOLOK
Nomor : W3.U7/ 01 /Pdt.SK/II/2014/PN. SLK.
T E N T A N G
PENETAPAN PANJAR BIAYA PERKARA PERDATA
PADA PENGADILAN NEGERI SOLOK
KETUA PENGADILAN NEGERI SOLOK
Menimbang |
: |
a. Bahwa untuk memudahkan pelayanan dan pengayoman terhadap masyarakat pencari keadilan dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok, perlu adanya ketentuan tentang biaya perkara sebagai pedoman dalam menaksir panjar dan pembebanan biaya perkara. b. Bahwa untuk mencapai maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan besarnya Panjar Biaya Perkara pada Tingkat Pertama, Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Sita, Pemeriksaan Setempat, dan Eksekusi pada atau melalui Pengadilan Negeri Solok. |
Mengingat
: |
a. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. b. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung c. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang tentang Peradilan Umum d. Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2008 tanggal 23 Juli 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung R.I dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. e. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/423/SK/III/2002 tentang Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 027/A/SK/VI/2000 tentang Biaya Perkara yang dimohonkan Kasasi. f. Surat Mahkamah Agung RI Nomor : 42/WKMA-N.Y/XI/2008 tanggal 4 Nofember 2008 perihal Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2008. |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: |
PANJAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN NEGERI SOLOK. |
|
|
|
|
PERTAMA |
: |
Mencabut Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Solok Nomor : W3.U7/ 250/HPDT/IV/2012 tanggal 23 April 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Negeri Solok. |
KEDUA |
: |
Menetapkan besar Panjar Biaya Perkara pada Tingkat Pertama Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Sita, Pemeriksaan Setempat, dan Eksekusi pada atau melalui Pengadilan Negeri Solok, sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini. |
KETIGA |
: |
Setiap bentuk atau macam panjar biaya yang tercantum pada pasal (3) pada lampiran I surat keputusan ini dibayar lebih dahulu oleh Penggugat atau Pemohon/Pembanding/PemohonKasasi/Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Sita/Pemohon Eksekusi sebagai Panjar perkara melalui bank yang ditunjuk Pengadilan Pengadilan Negeri Solok dan akan diperhitungkan kembali setelah putusan akhir. |
Keempat |
: |
Biaya Perkara terdiri dari : 1. Biaya Pendaftaran. 2. Biaya Proses 3. Biaya Pemanggilan/Pemberitahuan 4. Biaya Pemeriksaan Setempat 5. Biaya Redaksi 6. Biaya Materai
Tentang pengelolaan biaya perkara sebagaimana tercantum dalam point (1) sampai dengan (6) tersebut diatur lebih lanjut dalam lampiran I surat keputusan ini.
|
KELIMA |
: |
Bagi yang tidak mampu atau miskin dapat dibebaskan dari biaya perkara, jika yang bersangkutan dapat membuktikan benar-benar sedang dalam keadaan miskin berdasarkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah atau Wali Nagari yang diketahui oleh Camat dan yang bersangkutan dapat mengajukan berperkara secara Prodeo/Cuma-Cuma kepada Ketua Pengadilan Negeri Solok.
|
Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 03 Februari 2014, apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : S O L O K
PADA TANGGAL : 03 FEBRUARI 2014
KETUA PENGADILAN NEGERI SOLOK
= Y O S E R I Z A L, SH. MH =
NIP. 196709131992121001
untuk lebih lengkap download disini