Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau dikenal dengan SP4N-LAPOR adalah Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional menggunakan aplikasi LAPOR! layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap Penyelenggara pelayanan publik dan dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bekerjasama dengan Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia seperti yang tersebut di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

Dasar hukum Pelayanan publik ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik merupakan acuan dasar dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pemerintah yang lebih berorientasi pada pelayanan dan ditingkatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, sehingga diperoleh pengelolaan pelayanan publik yang baik.

SP4N-LAPOR! dapat diakses melalui www.lapor.go.id

 

Nomor Layanan
1. PTSP Hukum
2. PTSP Perdata
3. PTSP Pidana
4. PTSP Umum

 

 

Menindaklanjuti keputusan DIRJEN BADILUM MA RI Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Negeri Solok telah berupaya untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Sejalan dengan salah satu Nilai Utama Mahkamah Agung RI yaitu perlakuan yang sama di hadapan hukum, maka Pengadilan Negeri Solok berusaha memastikan bahwa sistem peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas dengan mengakomodir kebutuhannya, baik dalam hal sarana-prasarana, prosedur hukum, paradigma aparatur pengadilan, sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika beracara atau menerima layanan di pengadilan. Berikut ini adalah layanan bagi penyandang disabilitas yang terdapat di Pengadilan Negeri Solok:

Guiding Blok

1 2 3

 

Toilet Disabel

4

 

Kursi Roda dan Kruk

5

 

Antrian Prioritas

6

 

Parkir Khusus

7 8

 

Pendampingan Layanan Disabilitas dengan SLB Kota Solok

1