Pelayanan Prima

PENGADILAN NEGERI SOLOK KELAS II SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA BAGI MASYARAKAT PENGGUNA LAYANAN PENGADILAN.

Arrow
Arrow
Slider
SIPP1   DIRPUT1   ECOURT1   ERATERANG1   INFOPERKARA1
                 
LPSE1   SIWAS1   ELEARNING1   JDIH1   BROSUR1
                 
siSUPER1   SIDANG1   e depe 1   TILANG1   wa 1
                 
SP4N 1   e peliput1       PPID 1   sippn 1

 

IKM TWI 2025

 

IPAK TWI 2025

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

typo color

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Syarat dan Tata Cara Pengaduan

pengaduan Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

 

Wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok meliputi seluruh daerah Kota Solok yang terdiri dari 2 (dua) Kecamatan dan ditambah dengan 4 (empat) Kecamatan Kabupaten Solok (Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 28/KMA/SK/II/2025 Tentang Nama, Kelas, Tipe, Lokasi, Dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Banding Dan Pengadilan Tingkat Pertama Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya).

Kota Solok, meliputi;

  1. Kecamatan Lubuk Sikarah, terdiri dari 7 Kelurahan
  2. Kecamatan Tanjung Harapan, terdiri dari 6 Kelurahan.

Kabupaten Solok, meliputi;

  1. Kecamatan X Koto Singkarak, terdiri dari 10 Nagari
  2. Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, terdiri dari 9 Nagari
  3. Kecamatan Junjuang Sirih, terdiri dari 2 Nagari
  4. Kecamatan X Koto Diatas, terdiri dari 10 Nagari.

wilayah yurisdiksi 2023

iconfinder PixelKit location icon 239239  

Jalan Lubuk Sikarah No. 32 Kota Solok - Sumatera Barat

     
iconfinder phone 2561369   (+62)755 20153
     
fax.png   (+62)755 325153
     
iconfinder mail 115714   This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
     
iconfinder phone call service support customer 3802010   (+62)853 1411 6202
     
     
icons8 facebook 512   @pn.solok
     
icons8 instagram 512   @pn.solok
     
icons8 play button 512   pn solok

Pengadilan Negeri Solok dahulunya adalah bagian dari Pengadilan Negeri Sawahlunto. Kemudian pada tahun 1962 berpisah dari Pengadilan Negeri Sawahlunto menjadi Pengadilan Negeri Solok, dengan daerah hukumnya meliputi Kabupaten Solok dan Kota Solok (yang pada saat itu masih merupakan Nagari Solok dan menjadi Kotamadya Solok pada tahun 1980).

Pada Tahun 1984 Pengadilan Negeri Solok dipisah menjadi 2 (dua) yaitu Pengadilan Negeri Solok dan Pengadilan Negeri Koto Baru. Pengadilan Negeri Solok dengan wilayah hukum Kota Solok dengan 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Lubuk Sikarah dan Kecamatan Tanjung Harapan ditambah 4 (empat) Kecamatan dari Kabupaten Solok bagian utara yaitu Kecamatan X Koto Diatas, Kecamatan X Koto Singkarak, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi dan Kecamatan Junjung Sirih. Sedangkan Pengadilan Negeri Kotobaru memiliki wilayah hukum Kabupaten Solok selain 4 (empat) kecamatan bagian utara tersebut.

Sebelum tahun 2004, Pengadilan Negeri Solok berada di bawah Departemen Hukum dan HAM. Kemudian pada tahun 2004 seluruh peradilan di Indonesia berada satu atap di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Subcategories

Maklumat Pelayanan 2025

prosedur eksekusi