HARI : Rabu TANGGAL : 2 Juli 2025
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
![]() |
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. |
Syarat dan Tata Cara Pengaduan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok meliputi seluruh daerah Kota Solok yang terdiri dari 2 (dua) Kecamatan dan ditambah dengan 4 (empat) Kecamatan Kabupaten Solok (Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 28/KMA/SK/II/2025 Tentang Nama, Kelas, Tipe, Lokasi, Dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Banding Dan Pengadilan Tingkat Pertama Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya).
Kota Solok, meliputi;
Kabupaten Solok, meliputi;
![]() |
Jalan Lubuk Sikarah No. 32 Kota Solok - Sumatera Barat |
|
![]() |
(+62)755 20153 |
|
![]() |
(+62)755 325153 | |
![]() |
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. | |
![]() |
(+62)853 1411 6202 |
|
Pengadilan Negeri Solok dahulunya adalah bagian dari Pengadilan Negeri Sawahlunto. Kemudian pada tahun 1962 berpisah dari Pengadilan Negeri Sawahlunto menjadi Pengadilan Negeri Solok, dengan daerah hukumnya meliputi Kabupaten Solok dan Kota Solok (yang pada saat itu masih merupakan Nagari Solok dan menjadi Kotamadya Solok pada tahun 1980).
Pada Tahun 1984 Pengadilan Negeri Solok dipisah menjadi 2 (dua) yaitu Pengadilan Negeri Solok dan Pengadilan Negeri Koto Baru. Pengadilan Negeri Solok dengan wilayah hukum Kota Solok dengan 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Lubuk Sikarah dan Kecamatan Tanjung Harapan ditambah 4 (empat) Kecamatan dari Kabupaten Solok bagian utara yaitu Kecamatan X Koto Diatas, Kecamatan X Koto Singkarak, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi dan Kecamatan Junjung Sirih. Sedangkan Pengadilan Negeri Kotobaru memiliki wilayah hukum Kabupaten Solok selain 4 (empat) kecamatan bagian utara tersebut.
Sebelum tahun 2004, Pengadilan Negeri Solok berada di bawah Departemen Hukum dan HAM. Kemudian pada tahun 2004 seluruh peradilan di Indonesia berada satu atap di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.