Mekanisme Gugatan Sederhana Pengadilan update

ALUR PENYELESAIAN PROSES GUGATAN SEDERHANA

1 2 3 4
PENDAFTARAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN GUGATAN SEDERHANA PENETAPAN HAKIM & PENUNJUKKAN P.P PEMERIKSAAN PENDAHULUAN OLEH HAKIM TUNGGAL (DISSMISSAL)
  • Di Panmud Perdata.
  • Dapat mendaftarkan gugatan dengan mengisi blanko yang telah disediakan oleh Pengadilan.
  • Penggugat wajib menampilkan bukti surat yang telah dilegalisasi.
  • Panitera memeriksa syarat pendaftaran (Dasar Pasal 3 dan 4).
  • Jika tidak memenuhi syarat gugatan dikembalikan kepada Penggugat.
  • Jika memenuhi syarat, gugatan dicatat dalam buku register khusus untuk itu, yang sebelumnya Penggugat wajib membayar panjar biaya perkara, kecuali perkara prodeo / cuma-cuma.
  • Penetapan Hakim tunggal oleh Ketua Pengadilan Negeri.
  • Penunjukkan Panitera Pengganti oleh Panitera.
  • Memeriksa materi gugatan sederhana, apakah memenuhi  syarat Pasal 3 dan 4.
  • Menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
  • Jika Hakim menilai, gugatan bukan gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang isinya (Formulir L.3):
  1. Menyatakan gugatan bukan gugatan sederhana
  2. Mencoret dari register perkara
  3. Memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat.

Terhadap penetapan ini tidak ada upaya hukum

  • Jika hakim menilai gugatan adalah gugatan sederhana maka hakim menetapkan hari sidang pertama.

 

 

Pasal 3 Pasal 4
  1. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan / atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  2. Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah :
    1. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
    2. Sengketa hak atas tanah
  1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
  2. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
  3. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
  4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

 

5 6 7
PEMANGGILAN DAN KEHADIRAN PARA PIHAK PEMERIKSAAN SIDANG DAN PERDAMAIAN PUTUSAN
  • Jika penggugat tidak hadir pada sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka gugatan dinyatakan gugur (formulir L.3A)
  • Jika tergugat tidak hadir pada sidang pertama, dilakukan pemanggilan kedua.
  • Jika panggilan kedua tidak hadir, maka diputus secara verstek, terhadap ini dapat diajukan keberatan.
  • Jika tergugat pada hari sidang pertama hadir dan pada hari sidangselanjutnya tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka diadili secara Contradictoir.

PERDAMAIAN

  • Pada sidang pertama Hakim wajib mengupayakan perdamaian (tidak memakai proses mediasi).
  • Jika tercapai perdamaian yang dilaporkan kepada Hakim, maka dibuat akta perdamaiannya , terhadap akta perdamaian tidak ada upaya hukum.

JIKA PERDAMAIAN TIDAK TERCAPAI

  • Jika tidak tercapai perdamaian pada sidanng pertama, maka persidangan dilanjutkan baca surat gugatan dan jawaban tergugat.
  • Dalam proses gugatan sederhana tidak dapat diajukan:
    • Tuntutan provisi
    • Eksepsi
    • Rekonvensi
    • Intervensi
    • Replik
    • Duplik
    • Kesimpulan

PEMBUKTIAN

  • Gugatan yang diakui dan / tidak dibantah tidak perlu dilakukan pembuktian.
  • Kalau dibantah hakim melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan Hukum Acara

PERAN HAKIM DALAM MENGADILI (Pasal 14)

  • Memberikan penjelasan Acara gugatan kepada para pihak secara berimbang.
  • Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai.
  • Menuntun para pihak dalam pembuktian, contoh:
  1. Terhadap hal apa yang harus dibuktikan
  2. Menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh
  3. Peran diatas, wajib disampaikan dalam persidangan yang dihadiri oleh para pihak.

TUGAS PANITERA PENGGANTI

  • Wajib mencatat jalannya persidangan dalam Berita Acara.
  • Perkara gugatan sederhana wajib diselesaikan Hakim paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama.
  • Putusan dibacakanpada sidang terbuka untuk umum.
  • Hakim menyampaikan upayahukum yaitu keberatan yang dapat diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan.
  • Putusan terdiri (Formulir L.4):
  1. Kepala putusan dengan IRAH-IRAH.
  2. Identitas para pihak.
  3. Uraian singkat duduk perkara.
  4. Pertimbangan hukum.
  5. Amar putusan.

TUGAS JURU SITA

  • Jika sewaktu putusan para pihak tidak hadir juru sita menyampaikan pemberitahuan putusan paling lambat 2 (dua) hari.

TUGAS KEPANITERAAN

  • Atas permintaan para pihak salinan putusan paling lambat 2 (dua) hari, setelah putusan diucapkan.

 

ALUR UPAYA HUKUM KEBERATAN ATAS GUGATAN SEDERHANA

1 2 3
PERMOHONAN / DAFTAR KEBERATAN PEMERIKSAAN KEBERATAN PUTUSAN
  • Keberatan diajukan ke KPN paling lambat 7 hari setelah putusan dengan menandatangani Akta penyataan keberatan dihadapan panitera disertai alasan dan mengisi blanko permohonan keberatan di kepaniteraan.
  • Kepaniteraan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan nkeberatan dan diserai memori keberatan.
  • Pemberitahuan keberatan dan memori keberatan disampaikan kepada pihak termohon keberatan dalam waktu 3 (tiga) hari sejak permohonan diterima.
  • Kontra memori keberatan disampaikan kepada KPN paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan keberatan (tulis 3 harinya di relaas. 
  • 1 hari setelah permohonan keberatan dinyatakan lengkap, KPN menetapkan Majelis Hakim yang dipimpinhakim senior untuk memeriksa dan memutus permohonan keberatan.
  • Dengan segera Majelis Hakim melakukan pemeriksaan keberatan yang dilakukan hanya atas dasar:
  1. Putusan dan berkas gugatan.
  2. Permohonan keberatan, memori keberatan dan Kontra memori keberatan
  • Tidak dilakukan pemeriksaan tambahan.
  • Putusan atas keberatan diucapkan paling lambat 7 hari setelah tanggal penetapan hakim.
  • Bentuk putusan sama dengan putusan Gugatan Sederhana (Pasal 20 ayat 1).
  • Putusan wajib diberi tahu kepada para pihak paling lambat 3 hari sejak putusan.
  • Putusan keberatan berkekuatan hukum tetap terhitung sejakdisampaikannya pemberitahuan, karena itu putusan akhir terbuka tersedia upaya hukum banding, kasasi atau PK.

 

PELAKSANAAN PUTUSAN PERKARA GUGATAN SEDERHANA

Terhadap putusan terhadap gugatan sederhana yang telah berkekuatan hukum tetap, dilaksanakan secara suka rela oleh para pihak, jika tidak dipatuhi maka putusan dilaksanakan berdasarkan Hukum Acara Perdata.

 

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI APARATUR DI PENGADILAN NEGERI DALAM PROSES GUGATAN SEDERHANA

 

KETUA PENGADILAN NEGERI HAKIM TUNGGAL PANITERA PANMUD PERDATA MAJELIS HAKIM (KEBERATAN) JURU SITA
  1. Menetapkan panjar biaya khusus perkara untuk gugatan sederhana.
  2. Menetapkan hakim tunggal untuk mengadili gugatan sederhana.
  3. Menetapkan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Senior untuk mengadili permohonan keberatan atas putusan gugatan sederhana.
  1. Menilai materi gugatan sederhana apakah termasuk gugatan sederhana atau tidak berdasarkan Pasal 3 dan 4 dan menilai pembuktiannya sederhana.
  2. Membuat penetapan.
  3. Mengupayakan perdamaian.
  4. Menyelesaikan penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
  1. Memeriksa syarat pendaftaran gugatan sederhana berdasarkan Pasal 3 dan 4.
  2. Menunjuk Panitera Pengganti untuk membantu persidangan.
  3. Menerima dan memeriksa akta pernyataan permohonan upaya hukum keberatan dari pemohon beserta memori keberatan.
  4. Memberikan salinan putusan gugatan sederhana 2 (dua) hari setelah putusan diucapkan.
  1. Menyiapkan blanko gugatan sederhana, jawaban, memori keberatan dan kontra memori keberatan di Kepaniteraan Muda Perdata.
  2. Menentukan berapa biaya perkara yang wajib disetorkan
  3. Memberitahukan segera ke Panitera Penggantiatau Juru Sita tentang Hari Sidang / pemberitahuan / putusan / relaas-relaas.
  1. Setelah ditetapkan oleh KPN, Majelis Hakim segera memeriksa dan memutus keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan hakim.
  2. Pemeriksaan keberatan berdasarkan kepada Putusan dan berkas gugatan serta Permohonan keberatan, memori dan kontra memori keberatan.
  1. Memanggil para pihak pada sidang pertama.
  2. Menyampaikan relas pemberitahuan Putusan atas Gugatan Sederhana 2 (dua) hari setelah putusan diucapkan kepada pihak yang tidak hadir.
  3. Menyampaikan relas pemberitahuan Putusan upaya hukum keberatan atas Gugatan Sederhana 3 (dua) hari setelah putusan diucapkan kepada pihak yang tidak hadir.
  4. Pemberitahuan keberatan dan memori keberatan paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan diterima dan disampaikan kepada termohon keberatan waktu penyampaian kontra memori keberatan paling lambat 3 (tiga) hari [bisa ditulis di relaas].
  5. Penyampaian relas panggilan atau pemberitahuan putusan semaksimal mungkin bertemu lansung dengan para pihak bersangkutan.