5

Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Solok pada hari Senin (3/1/2022), dilakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bapak Ahmad Maulia Paul, S.H., M.H. selaku penanggung jawab Posbakumadin Koto Baru dan Ibu Novrida Diansari, S.H selaku Ketua Pengadilan Negeri Solok tentang kerja sama pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri Solok, untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 57 jo Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011. Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh Bapak Syalferri, S.H. dan Bapak Durmawel Fernando, S.E. yang merupakan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Solok.

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum, yang bertujuan untuk:

  1. Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
  2. Mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.
  3. Menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
  4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

1

 2

3

4