Pelayanan Prima

PENGADILAN NEGERI SOLOK KELAS II SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA BAGI MASYARAKAT PENGGUNA LAYANAN PENGADILAN.

Heading layer
Arrow
Arrow
Slider
SIPP1   DIRPUT1   ECOURT1   ERATERANG1   INFOPERKARA1
                 
LPSE1   SIWAS1   ELEARNING1   JDIH1   BROSUR1
                 
siSUPER1   SIDANG1   e depe 1   TILANG1   wa 1
                 
SP4N 1   e peliput1       PPID 1   sippn 1

 

IKM TWI 2024fix

 

IPAK TWI 2024

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

typo color

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Syarat dan Tata Cara Pengaduan

pengaduan Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Solok, Selasa, 31 Juli 2018

 

Pengadilan Negeri Solok Kelas II memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan yang prima kepada setiap masyarakat pencari keadilan. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, maka Pengadilan Negeri Solok telah membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang juga merupakan inovasi di setiap lembaga peradilan di Indonesia. Dengan adanya PTSP di Pengadilan Negeri Solok Kelas II ini, akan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengurusan keperluannya di Pengadilan Negeri Solok Kelas II.

Pelaksanaan Pelayanan di PTSP Pengadilan Negeri Solok kelas II ini telah dipublikasikan oleh Berita Harian SINGGALANG pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 dengan keterangan "PELAYANAN - Petugas Pusat Pelayanan dan Informasi PN Solok saat memberikan pelayanan kepada Caleg". Sebagaimana yang terlihat dalam foto pada Berita Harian Singgalang tersebut, masyarakat yang membutuhkan pelayanan di Pengadilan Negeri Solok Kelas II hanya perlu mendatangi PTSP Pengadilan Negeri Solok Kelas II dan selanjutnya keperluan dari masyarakat tersebut akan dilayani oleh Petugas PTSP Pengadilan Negeri Solok Kelas II tanpa masyarakat harus bersusah payah untuk berkeliling menemui pegawai lainnya.

 

 

Dengan adanya berita ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui kemudahan mendapatkan pelayanan di Pengadilan Negeri Solok Kelas II dan tidak merasa enggan untuk mengurus keperluannya di Pengadilan Negeri Solok Kelas II.

 

maklumat pelayanan 2024

prosedur eksekusi