Pelayanan Prima

PENGADILAN NEGERI SOLOK KELAS II SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA BAGI MASYARAKAT PENGGUNA LAYANAN PENGADILAN.

Heading layer
Arrow
Arrow
Slider
SIPP1   DIRPUT1   ECOURT1   ERATERANG1   INFOPERKARA1
                 
LPSE1   SIWAS1   ELEARNING1   JDIH1   BROSUR1
                 
siSUPER1   SIDANG1   e depe 1   TILANG1   wa 1
                 
SP4N 1   e peliput1       PPID 1   sippn 1

 

IKM TWI 2024fix

 

IPAK TWI 2024

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

typo color

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Syarat dan Tata Cara Pengaduan

pengaduan Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Solok, Jumat, 20 Juli 2018

Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung RI melakukan Pemeriksaan Reguler di Pengadilan Negeri Solok Kelas II pada tanggal 16 Juli 2018 sampai 20 Juli 2018, dengan Tim Pemeriksa:

1. Yohanes De Britto Gunadi (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai ketua);

2. Radityo Baskoro (Hakim Yustisial pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai anggota);

3. Partijem (Analis Kepegawaian pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai sekretaris); dan

4. Amarildo Rizkia (Staf pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai Staf Pemeriksa).

 

Kegiatan yang dilakukan Tim Pemeriksa dalam Pemeriksaan Rutin di Pengadilan Negeri Solok Kelas II, yaitu:

Melakukan pemeriksaan reguler terkait dengan Biaya Perkara (sisa panjar), Biaya Eksekusi (tidak dicicil), Uang Konsinyasi (harus dengan Penetapan dan ditawarkan sebelumnya, kalau dengan kurs Dollar tidak boleh dirupiahkan), Panggilan/pemberitahuan delegasi, barang bukti, bantuan hukum, keterbukaan informasi dan penanganan pengaduan serta temuan lain dari pengawas eksternal, serta Meja Informasi dan Pengaduan, PERMA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tatalaksana Panitera dan Sekretaris, SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Delegasi, PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana, PERMA Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Biaya Proses, Penyerahan Salinan/petikan putusan perkara pidana, monitoring barang bukti perkara pidana, upaya hukum, memantau pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, melakukan monitoring terkait dengan kedisiplinan Aparatur, kebersihan lingkungan kantor dan pelayanan publik serta temuan lain dari pengawas eksternal di wilayah Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan, melakukan opname brankas terkait upaya konsinyasi, uang barang bukti dan uang pihak ketiga lainnya di wilayah Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.

 

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian pada hari terakhir pemeriksaan dilakukan rapat di ruang sidang utama yang dihadiri oleh Tim Pemeriksa dan seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Solok untuk membacakan hasil pengawasan rutin yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa.

 

Setelah hasil pengawasan rutin dibacakan oleh Ketua Tim Pemeriksa, Kemudian dilakukan penyerahan hasil Pengawasan Rutin dari Tim Pemeriksa yang diwakili oleh Bapak Yohanes De Britto Gunadi selaku Ketua Tim Pemeriksa kepada Pengadilan Negeri Solok yang diwakili oleh Ketua Pengadilan Negeri Solok Kelas II.

 

Dengan adanya Pengawasan Rutin ini, diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi, organisasi finansial peradilan serta terselenggaranya manajemen peradilan yang baik dan benar di Pengadilan Negeri Solok Kelas II sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pencari keadilan.

maklumat pelayanan 2024

prosedur eksekusi