Wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok meliputi seluruh daerah Kota Solok yang terdiri dari 2 (dua) Kecamatan dan ditambah dengan 4 (empat) Kecamatan Kabupaten Solok (Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 107/KMA/SK/VI/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 Tentang Kelas, Tipe, dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan).

Kota Solok, meliputi;

  1. Kecamatan Lubuk Sikarah, terdiri dari 7 Kelurahan
  2. Kecamatan Tanjung Harapan, terdiri dari 6 Kelurahan.

Kabupaten Solok, meliputi;

  1. Kecamatan X Koto Singkarak, terdiri dari 10 Nagari
  2. Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, terdiri dari 9 Nagari
  3. Kecamatan Junjuang Sirih, terdiri dari 2 Nagari
  4. Kecamatan X Koto Diatas, terdiri dari 10 Nagari.

wilayah yurisdiksi 2023