Informasi yang dikecualikan di Pengadilan adalah:

  1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
  2. identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
  3. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
  4. identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
  5. identitas hakim dan aparatur Pengadilan dilaporkan yang belum diketahui publik;
  6. catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan;
  7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VIII huruf B Ped
  8. berita acara sidang dan alat bukti.