Pelayanan Prima

PENGADILAN NEGERI SOLOK KELAS II SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA BAGI MASYARAKAT PENGGUNA LAYANAN PENGADILAN.

Heading layer
Arrow
Arrow
Slider
SIPP1   DIRPUT1   ECOURT1   ERATERANG1   INFOPERKARA1
                 
LPSE1   SIWAS1   ELEARNING1   JDIH1   BROSUR1
                 
siSUPER1   SIDANG1   e depe 1   TILANG1   wa 1
                 
SP4N 1   e peliput1       PPID 1   sippn 1

 

IKM TWI 2024fix

 

IPAK TWI 2024

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

typo color

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Syarat dan Tata Cara Pengaduan

pengaduan Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Sukses mengadakan kompetisi inovasi pelayanan publik dan Replika inovasi pelayanan Peradilan e-SKUM dan ATR tahap I pada 15 Pengadilan Tingkat Pertama, kini saatnya Mahkamah Agung menindaklanjuti hasil dari inovasi – inovasi tersebut. Mahkamah Agung mulai untuk mereplikasi inovasi tahap II tersebut pada 101 Pengadilan Bertempat di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, melalui  Workshop Replikasi Inovasi Pelayanan Peradilan tahap II pada tanggal 9-11 Oktober 2017. Tahun 2015 lalu, Mahkamah Agung telah memutuskan 3 inovasi terbaik yakni Audio Text Recording (ATR) yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Kepanjen, Menghitung Biaya Panjar Sendiri (e-SKUM) yang dikembangkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Tanggamus Mobile Court (TMC) yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Tanggamus. Dari ketiga inovasi tersebut, dipilihlah Audio Text Recording (ATR) yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Kepanjen dan dilanjutkan pengembangannya oleh Pengadilan Negeri Kendal, Menghitung Biaya Panjar Sendiri (e-SKUM) yang dikembangkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk direplikasi terlebih dahulu.

 

Replikasi Inovasi Pelayanan Peradilan ini untuk meningkatkan kepercayaan dan kemudahan kepada publik, serta memotivasi pegawai pengadilan untuk terus-menerus meningkatkan pelayanan publik dan mendiseminasi sebuah inovasi pelayanan publik  ke pengadilan lain . Hal ini efektif mendorong kreatifitas, profesionalisme dan respon inovasi pelayanan publik pengadilan. Dalam sambutan pembukaannya Sekretaris Mahkamah Agung yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Badan  Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mulyono, SH., S.IP., MH berharap  dengan adanya  “ inovasi pelayanan peradilan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan “.

 

Inovasi replikasi E-SKUM dan ATR pada pengadilan mampu meningkatkan kepercayaan publik dan memberikan kemudahan kepada pencari keadilan, terlebih saat ini dunia peradilan tengah menjadi sorotan publik. Acara workshop replikasi inovasi pelayanan peradilan E-SKUM dan ATR tahap II, diikuti oleh 43 Satker dari Peradilan umum, 41 Satker dari Peradilan Agama, 9 Satker dari Peradilan Militer dan 10 Satker dari Peradilan Tata Usaha Negara. (humas)

maklumat pelayanan 2024

prosedur eksekusi